Publikbicara.com – Pihak berwenang berhasil menangkap PB, mantan Dirjen Perkeretaapian, dalam operasi penegakan hukum yang digelar di Hotel Atri Sumedang, Jalan Mayor Abdurahman, Sumedang Utara.
Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Qohar kepada awak media pada Minggu (3/11/2024).
Qohar menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berawal dari proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera yang diinisiasi oleh BTP Medan.
Salah satu proyek besarnya adalah pembangunan jalur Besitang-Langsa, yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.
Dilansir dari tirto.id pada Senin, 4 November 2024, proyek tersebut menelan anggaran fantastis senilai Rp1,3 triliun, yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan, Prasetyo memerintahkan NSS, kuasa pengguna anggaran, untuk membagi proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket pekerjaan.
Prasetyo juga diduga meminta NSS agar mengatur proses tender sehingga delapan perusahaan tertentu bisa memenangkan kontrak tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana negara yang diselewengkan.
Proses hukum masih berjalan dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













