Publikbicara.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tidak didasari oleh motif politik.
Mantan Co-Captain Tim Nasional Aliansi Masyarakat Indonesia (AMIN) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan impor gula kristal di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Tom Lembong beserta tersangka lain, Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kasus ini, lanjutnya, sudah masuk dalam penyelidikan sejak 2023 dan berjalan sesuai prosedur hukum yang ketat.
“Kasus ini sudah kami tangani dengan profesional dan objektif sejak tahun lalu. Semua bukti telah disusun berdasarkan proses hukum, bukan faktor eksternal apalagi politik,” ujar Qohar.
Menurut Abdul Qohar, bukti-bukti yang ada mengarah pada dugaan kuat pelanggaran dalam prosedur impor gula kristal yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan sejumlah pihak terkait.
Meskipun sosok Tom Lembong memiliki riwayat peran penting di bidang ekonomi dan perdagangan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam penyidikan ini.
Pernyataan tegas dari Kejagung ini diharapkan dapat menghilangkan spekulasi publik yang mungkin menilai kasus ini sebagai bagian dari manuver politik.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













