Publikbicara.com – Aksi protes terhadap pelanggaran Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 terus berlanjut hingga hari keenam.
Masyarakat di sepanjang Jalan Raya Legok-Parungpanjang mengeluhkan masih maraknya sopir truk tambang yang beroperasi di luar jam yang diizinkan, memicu aksi pemblokiran dan pemutaran balik truk tambang oleh warga setempat.
Aksi ini digerakkan oleh aliansi pemuda yang tergabung dalam Mallagard (Pemuda Malang Nengah dan Gardu Cirarab), didukung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Pada Sabtu siang (19/10/2024), aksi kembali digelar di Pertigaan Dasim. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat turut menguatkan gerakan tersebut, termasuk kehadiran anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang berjanji menyuarakan aspirasi warga ke tingkat lebih tinggi..

Ketua Pemuda Gardu Cirarab, Luky Lukmansyah, menyampaikan bahwa aksi ini telah berlangsung selama satu pekan dan mendapat dukungan luas.
“Alhamdulillah, selama seminggu ini banyak yang mendukung aksi kami. Dishub sudah aktif bergabung, bahkan ada anggota DPRD yang ikut hadir dan berjanji membawa aspirasi kami ke sidang DPRD,” ujar Luky.
Namun, Luky mengungkapkan kekecewaannya terhadap Camat Legok, yang dinilai acuh tak acuh terhadap permasalahan ini.
“Kami ini warga Legok, ingin menyampaikan keluhan, tapi Pak Camat sulit dihubungi, seakan tidak peduli. Satpol PP kecamatan yang hadir hanya inisiatif pribadi dari Bang Aray, bukan arahan dari Pak Camat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Legok Karsan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan terkait hal ini.
Warga Legok dan sekitarnya berharap aksi ini bisa membuka mata para pemangku kebijakan untuk menegakkan aturan dan memperhatikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.(Hjd)***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













