Publikbicara.com – Ratusan warga berkumpul dengan antusias dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, SH, dari Dapil VI, Kabupaten Bogor.
Acara yang berlangsung Sabtu, 19 Oktober 2024, ini digelar di Pondok Pesantren Raudhatul Fallah Al-hasanah, Desa Kalongsawag, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan pondok pesantren, sekaligus mendukung pengembangan institusi pendidikan Islam tersebut di seluruh Jawa Barat.
Peraturan ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menggarisbawahi pentingnya peran pesantren dalam mencetak generasi penerus yang berakhlak mulia.

Dalam pidatonya, Samsul Hidayat menegaskan bahwa penyelenggaraan acara ini sangat relevan dengan sejarah panjang perjuangan Kecamatan Jasinga dan Kabupaten Bogor, yang memiliki hubungan erat dengan perjuangan kemerdekaan para ulama, kiai, dan santri.
“Peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan sangat besar. Oleh karena itu, kami berharap Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujar Samsul Hidayat.
Samsul juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuka Rumah Aspirasi di Jasinga sebagai wadah komunikasi masyarakat Kabupaten Bogor Barat dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Hal ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antara warga dan pemerintan.
Di sisi lain, Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Fallah Al-hasanah, KH Bundari Abad, yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Kabupaten Bogor, menyoroti kondisi pesantren di daerah tersebut.
Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa dari 417 pondok pesantren yang ada, hanya 40 yang telah memiliki izin operasional resmi.

“Ini menunjukkan betapa pentingnya sosialisasi Perda ini. Jangan salahkan anggota dewan jika pondok pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Sosialisasi seperti ini penting agar pesantren-pesantren bisa mendapatkan legalitas yang layak,” ujar KH Bundari Abas.
Acara ini mencerminkan komitmen kuat para pemangku kepentingan dalam memastikan pondok pesantren di Kabupaten Bogor dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













