Beranda Nasional Fatwa MUI DKI: Izinkan Salat Jumat Dua Gelombang

Fatwa MUI DKI: Izinkan Salat Jumat Dua Gelombang

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan fatwa mengenai hukum dan panduan salat Jumat selama pandemi virus corona masih mewabah. Dalam fatwa tersebut, salat Jumat dua gelombang diizinkan.

Fatwa nomor 5 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Ketua MUI Jakarta Zulfa Mustofa pada Selasa (2/6). Zulfa juga telah membenarkan salinan fatwa tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

“Betul (telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi virus corona),” kata Zulfa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Dalam poin kedua keputusan fatwa tersebut dijelaskan beberapa opsi mengenai penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19, di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen sesuai prinsip physical distancing.

Opsi pertama yakni salat Jumat dapat dilaksanakan lebih dari satu masjid atau gedung dalam satu kawasan. Jika opsi ini tidak dapat dilakukan, maka opsi lainnya adalah penyelenggaraan salat Jumat secara dua gelombang.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Perkuat Kerja Sama Strategis dalam Kunjungan Kerja ke Vietnam

“Salat Jumat boleh dilakukan dua sif dalam satu masjid dengan imam dan khatib berbeda,” demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Warga melaksanakan salat Jumat perdana setelah kurang lebih dua bulan tidak melaksanakannya di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Apabila dua opsi tersebut tidak dapat dijalankan, maka salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur.

Fatwa ini berbeda dengan pernyataan Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas. Sebelumnya, Anwar menyatakan salat Jumat dua gelombang tidak sah.

Baca Juga :  Kontroversi Naturaliasi Pemain: Peter Gontha Klaim Paspor Indonesia Bisa Dibuang Usai Bela Timnas

Hal itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor 5/MunasVI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Dalam keputusannya saat itu, salat Jumat dua gelombang tidak sah.

Kendati demikian, Zulfa menjelaskan bahwa MUI pusat saat ini juga masih membahas soal fatwa terbaru mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi ini.

“Itu fatwa tahun 2000 yang viral itu. Sekarang lagi dibahas, belum ada keputusan. Yang sudah keluar fatwa MUI DKI, yang terbaru,” jelas Zulfa.

Zulfa juga mengakui bahwa dalam rapat pembahasan fatwa kali ini cukup dinamis. Menurut Zulfa, beberapa pihak ingin meninjau ulang fatwa lama dan disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

Sumber:cnn indonesia

Artikulli paraprakBerjalan Lancar, PemDes Neglasari Salurkan Bantuan Beras
Artikulli tjetërRidwan Kamil Terbitkan Pergub Untuk Persiapan New Normal