Publikbicara.com – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Dengan pelantikan ini, masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir pada hari sebelumnya, Senin, 30 September 2024.
Tak hanya meninggalkan jabatan, para anggota DPR yang telah mengabdikan diri selama lima tahun tersebut juga berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan hingga penerima meninggal dunia.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980, “Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.”
Anggota DPR Tak Selesaikan Tugas Juga Dapat Pensiun
Bahkan, bagi anggota DPR yang tak mampu menyelesaikan masa tugas akibat masalah kesehatan yang telah ditetapkan oleh Tim Penguji Kesehatan, mereka masih berhak atas uang pensiun. Besaran maksimal yang bisa diterima adalah 75 persen dari dasar pensiun.
Pemberian pensiun ini diputuskan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, Sekretaris Jenderal DPR RI harus mengajukan hak pensiun mereka kepada Presiden Joko Widodo. Uang pensiun tersebut mulai diberikan bulan setelah masa jabatan berakhir, yaitu pada Oktober 2024.
Syarat Penghentian Uang Pensiun
Namun, uang pensiun dapat dihentikan jika anggota DPR meninggal dunia atau terpilih kembali menjadi anggota DPR maupun pejabat di lembaga tinggi negara lainnya.
Jika anggota meninggal dunia, uang pensiun akan dihentikan empat bulan setelah kematian. Sedangkan, bagi yang kembali menjabat, pensiun dihentikan pada bulan berikutnya setelah pengangkatan.
Besaran Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI, besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok bulanan. Berikut adalah rincian uang pensiun anggota DPR:
Ketua DPR: Rp3,02 juta per bulan dari gaji Rp5,04 juta.
Wakil Ketua DPR: Rp2,27 juta per bulan dari gaji Rp4,62 juta.
Anggota DPR: Rp2,52 juta per bulan dari gaji Rp4,20 juta.
Selain itu, anggota DPR juga akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta, yang diberikan satu kali.
Dengan adanya berbagai fasilitas ini, tugas seorang anggota DPR tidak hanya membawa tanggung jawab besar, namun juga menawarkan jaminan finansial hingga masa tua.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













