Publikbicara.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025.
Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, yang menekankan bahwa meskipun cukai tidak naik, harga jual eceran (HJE) produk tembakau kemungkinan akan disesuaikan.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke rokok yang lebih murah, yang telah berdampak pada penerimaan cukai selama tahun 2023.
Menurut Askolani, downtrading menjadi salah satu faktor yang signifikan dalam menyusun kebijakan cukai 2025.
“Kami melihat ada pergeseran pola konsumsi rokok, di mana banyak konsumen beralih ke produk dengan harga lebih rendah, sehingga perlu dipertimbangkan dengan hati-hati dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Askolani.***