Beranda Hukum Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Tangkap Delapan Tersangka

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Tangkap Delapan Tersangka

Publikbicara.com – Sebuah sindikat besar yang memproduksi uang palsu berhasil digulung oleh Bareskrim Polri di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan secara intensif, polisi mengungkap dua lokasi rumah produksi uang palsu dan menangkap delapan tersangka, di antaranya SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Lokal melalui Temu Bisnis Tahap VIII

SUR diidentifikasi sebagai otak di balik operasi tersebut, bertanggung jawab penuh atas rumah produksi. Sementara, SU bertugas memotong uang palsu yang telah dicetak sebelum didistribusikan.

Peran para tersangka lainnya tidak kalah penting. IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara yang mengatur distribusi uang palsu ini.

“Sindikat ini telah beroperasi sejak awal 2024 dan telah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak enam kali.

Baca Juga :  Harga Emas Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Masa: Apa Penyebabnya?

Dalam setiap produksinya, mereka menghasilkan sekitar 12.000 lembar uang palsu,” jelas Kombes Pol. Andi Sudarmaji, Kasubdit IV Dittipideksus.

Uang palsu yang dicetak memiliki pecahan Rp100.000 dan dijual menggunakan sistem transaksi beli putus yang mirip dengan transaksi narkoba.

Nilai setiap produksi diperkirakan mencapai Rp300 juta. Namun, uang ini jelas tidak memiliki nilai tukar yang sah karena merupakan barang ilegal.

Baca Juga :  Wamentan Hadiri Bunex Perkebunan Indonesia Expo 2024: Kementan Siap Jadi Solusi UMKM dan Perusahaan Besar!

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” lanjut Kombes Pol. Andi.

Operasi penggerebekan ini berjalan dengan lancar meskipun lokasi rumah produksi terlihat seperti percetakan biasa dari luar, membuat jaringan ini sulit dilacak oleh pihak berwenang.

Kini, delapan tersangka tersebut telah diamankan dan dijerat dengan pasal-pasal yang berat.

Baca Juga :  Wamentan Hadiri Bunex Perkebunan Indonesia Expo 2024: Kementan Siap Jadi Solusi UMKM dan Perusahaan Besar!

SU dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, sementara JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3.

Enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pengungkapan ini, Polri berhasil mengantisipasi peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat luas, sekaligus memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba merongrong stabilitas ekonomi negara melalui kejahatan finansial seperti ini.***

Artikulli paraprakPemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Lokal melalui Temu Bisnis Tahap VIII
Artikulli tjetërDukung PERSIB di AFC Champions League, Rasakan Pengalaman Spesial Away Trip ke Hangzhou!