Beranda News Menilik Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024 Menurut Peraturan Pemerintah

Menilik Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024 Menurut Peraturan Pemerintah

Publikbicara.com – Perubahan besar dalam tata kelola terkait gaji perangkat desa terjadi pada 28 Februari 2019.

Di aman, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang gaji minimum kepala desa dan perangkat desa.

Dan peraturan itu yang menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para kepala desa dan perangkat desa malalui gaji.

Baca Juga :  Aroma Selebriti di Kancah Pilkada 2024: Para Artis Berbondong-bondong Daftar

Dalam Peraturan Pemerintah ini, Pasal 81 mendapat perhatian khusus.

Pasal ini mengatur penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya, dengan tujuan memberikan kepastian pendapatan yang layak bagi mereka.

Penghasilan tetap perangkat desa ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang disalurkan langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Baca Juga :  PERSIB Kembali Berlatih, Siapkan Diri Hadapi Jadwal Padat di Bulan September

Penting untuk dibedakan dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di mana ADD digunakan secara spesifik untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa.

Berdasarkan peraturan terbaru, berikut rincian penghasilan tetap perangkat desa pada tahun 2024:

  1. Kepala Desa:
Baca Juga :  Prabowo dan Menhan Australia Sepakati Perjanjian Pertahanan Bersejarah di Magelang

Penghasilan tetap kepala desa ditetapkan paling sedikit Rp2.426.640 per bulan, atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.

  1. Sekretaris Desa:

Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 per bulan, atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

  1. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus):

Penghasilan tetap perangkat desa lainnya, seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, ditetapkan minimal Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

Baca Juga :  Prabowo dan Menhan Australia Sepakati Perjanjian Pertahanan Bersejarah di Magelang

Meskipun besaran gaji ini mungkin terkesan lebih kecil dibandingkan profesi lainnya, perangkat desa juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas, yang dapat menambah pendapatan mereka secara signifikan.

Dengan adanya perubahan pengaturan penggajian ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa semakin meningkat melalui gaji.

Karena gaji yang lebih baik ini diharapkan mampu mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk lebih fokus.

Dan kepala desa maupun perangkat desa bersemangat dalam melaksanakan tugas-tugas mereka karena sudah di gaji.

Karena itu, yang pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi desa dan warganya. Jangan makan gaji buta kepala desa dan perangkat desa.***

Artikulli paraprakAroma Selebriti di Kancah Pilkada 2024: Para Artis Berbondong-bondong Daftar
Artikulli tjetërJumat Berkah: Polsek Jasinga Polres Bogor Sediakan Makan Gratis, Warga Antusias Sambut Kebersamaan