Beranda Hukum KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar ke Kemenkeu: Komitmen Memulihkan Keuangan Negara...

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar ke Kemenkeu: Komitmen Memulihkan Keuangan Negara dan Memberantas Korupsi

Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menyerahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar kepada Kementerian Keuangan.

Aksi ini tidak hanya bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Seremoni penyerahan ini dilaksanakan dengan penuh kehormatan di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri Kaget Saat Melihat Pendukung Anies di PDI-P: Enak Aja Suruh Dukung!

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjadi perwakilan yang menyerahkan aset tersebut, dengan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk, sebagai saksi.

Di pihak penerima, aset ini diterima langsung oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan, Edy Gunawan, disaksikan oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Mohammad Lucky Akbar.

Dalam pernyataannya, Mungki menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk mengelola aset rampasan negara secara optimal, melalui pemanfaatan yang tepat agar dapat mendukung capaian pemulihan aset (asset recovery) yang maksimal.

Baca Juga :  KPU RI Pastikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Akan Berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi

“Ini adalah bagian dari langkah strategis kami dalam memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, serta menjaga nilai ekonomis dari barang-barang rampasan tersebut,” ujarnya.

Momen serah terima ini bukan sekadar seremonial belaka, namun juga menjadi simbol bahwa hasil dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.

Ini juga menunjukkan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki dampak yang nyata bagi keuangan negara dan kesejahteraan publik.

Baca Juga :  KPU RI Pastikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Akan Berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Dengan langkah ini, KPK berharap dapat terus memperkuat fondasi negara dalam melawan korupsi, serta memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan hingga tuntas.***

Artikulli paraprakMegawati Soekarnoputri Kaget Saat Melihat Pendukung Anies di PDI-P: Enak Aja Suruh Dukung!
Artikulli tjetërGaya Hedon Erina Gudono di Amerika Serikat Picu Kontroversi: Marie Antoinette Modern?