Beranda Nasional Mahkamah Konstitusi Cabut Pembatasan Pencalonan Kepala Daerah: Partai Baru dan Tidak Punya...

Mahkamah Konstitusi Cabut Pembatasan Pencalonan Kepala Daerah: Partai Baru dan Tidak Punya Kursi Tetap Bisa Megusulkan

Publikbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencatatkan putusan bersejarah yang mengubah dinamika politik Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024) di Jakarta Pusat, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Putusan ini membuka jalan bagi partai-partai politik baru untuk ikut mencalonkan kepala daerah meskipun belum memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga :  Menhan Prabowo Subianto Bahas Kerja Sama Strategis dengan PM Australia Albanese

Gugatan yang tertuang dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berfokus pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki kursi di DPRD jika ingin mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi dan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, “Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan. Jika dibiarkan, norma ini dapat menghambat kemajuan demokrasi di Indonesia.”

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia, Calon Tunggal Ketum Golkar: Mengukir Jalan Menuju Puncak Kepemimpinan

Putusan MK ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kemudian diubah oleh MK. Kini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah dengan persyaratan suara sah yang berbeda-beda, bergantung pada jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Persyaratan ini diharapkan mampu memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik baru dan kecil untuk berkompetisi secara adil dalam kontestasi politik lokal.

Dengan putusan ini, Partai Buruh dan Partai Gelora, yang sebelumnya mungkin hanya menjadi penonton dalam Pilkada, kini memiliki peluang nyata untuk ikut bersaing dalam ajang demokrasi lokal.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia, Calon Tunggal Ketum Golkar: Mengukir Jalan Menuju Puncak Kepemimpinan

Mereka dapat mencalonkan pasangan kepala daerah tanpa harus terikat oleh syarat kepemilikan kursi di DPRD, sebuah langkah yang dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai politik yang ingin memperjuangkan aspirasi rakyat di tingkat lokal.

MK menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga keseimbangan demokrasi dan memastikan bahwa semua partai politik, besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

“Konstitusi menjamin hak politik bagi setiap warga negara, dan itu termasuk hak bagi partai politik untuk berkompetisi secara adil,” tambah Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia, Calon Tunggal Ketum Golkar: Mengukir Jalan Menuju Puncak Kepemimpinan

Putusan ini tidak hanya menandai kemenangan bagi Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi juga menegaskan komitmen MK dalam menjaga keadilan dan kesetaraan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Wajah politik lokal pun diprediksi akan mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya lebih banyak kandidat dari berbagai latar belakang partai politik, yang tentunya akan memperkaya pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.***

Artikulli paraprakMenhan Prabowo Subianto Bahas Kerja Sama Strategis dengan PM Australia Albanese
Artikulli tjetërTidak Ada Kursi Tersisa: Diskusi Publik DPK KNPi Kecamatan Cibungbulang Penuh Antusias Muda Mudi