Publikbicara.com – Angela Lee, seorang tokoh publik, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual-beli tas mewah dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabar ini mencuat setelah detikcom memperoleh foto terbaru yang menunjukkan Angela Lee mengenakan baju tahanan berwarna oranye, berpose di depan papan identifikasi tahanan dengan latar kuning.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penetapan Angela Lee sebagai tersangka diumumkan pada Kamis (15/8).
Kombes Ade menjelaskan bahwa Angela Lee langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Penahanan ini dilakukan setelah surat penangkapan diterbitkan oleh penyidik untuk memudahkan proses penyidikan,” ujar Ade Ary.
Ia menambahkan, alasan penahanan meliputi kekhawatiran bahwa tersangka dapat mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Angela Lee sebelumnya dilaporkan oleh beberapa korban yang merasa dirugikan akibat dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah, termasuk merek-merek ternama seperti Hermes dan Louis Vuitton.
Kasus ini menarik perhatian publik dan media, mengingat status Angela Lee sebagai public figure.
Belum ada rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan ini, namun pihak kepolisian terus mendalami kasus untuk memastikan semua fakta terungkap.***