Beranda Daerah Aliran Sungai Cikaniki Tercemar Lagi: Pemicunya Masih dalam Pencarian

Aliran Sungai Cikaniki Tercemar Lagi: Pemicunya Masih dalam Pencarian

Publikbicara.com – Kecamatan Nanggung di Kabupaten Bogor kembali menghadapi masalah serius dengan pencemaran sungai.

Kali ini, sungai Cikaniki tercemar dengan warna coklat, yang diduga disebabkan oleh aliran sungai Cisarua di Desa Cisarua.

Fenomena ini terpantau pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.08 WIB.

Baca Juga :  Terkait Hilangnya Pendopo dan Sejarah Kewedanaan Jasinga: Ini Kata Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor

Video yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa air sungai Cisarua yang mengalir ke sungai Cikaniki tampak keruh, sementara sungai di Desa Bantarkaret tetap jernih.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, pencemaran ini tampaknya berulang sejak pagi hari.

Sungai Cikaniki, yang mengairi sejumlah desa di Kecamatan Nanggung, seperti Desa Pangkalyaya, Desa Nanggung, Desa Parkanmuncang, dan Desa Kalong Liud, juga mencakup Desa Babakan Sadeng dan Lewisadeng di Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Atlet Indonesia Peraih Emas di Olimpiade Paris Dihadiahi Bonus oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka

Dilansir dari portalsiber.id bahwa pencemaran ini diketahui merupakan yang ketiga kalinya dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, sungai ini tercemar pada 16 Juli dan 11 Agustus 2024.

Penyebab utama dari pencemaran ini diduga berasal dari limbah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Pangkalyaya.

Meski limbah PETI sempat terlihat jernih pada 13 dan 14 Agustus 2024, pencemaran kembali terjadi pada pagi hari Kamis. Ini menandakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha PETI yang kembali mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Koramil 0621-24 Jasinga Gelar Turnamen Voli Meriahkan HUT RI ke-79

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, karena pencemaran yang berulang ini tidak hanya merusak ekosistem sungai tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran air bersih dari sungai tersebut.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI menjadi semakin mendesak untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.***

Artikulli paraprakTerkait Hilangnya Pendopo dan Sejarah Kewedanaan Jasinga: Ini Kata Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor
Artikulli tjetërCak Imin Tegaskan Muktamar PKB Hanya di Bali: “Jika Ada Muktamar Tandingan, Kapolri Harus Bertindak!