Publikbicara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor baru saja mencuri perhatian dengan langkah inovatifnya yang mengizinkan parkir liar menggunakan metode pembayaran non-tunai lewat QRIS di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 19 Agustus 2024 ini akan melibatkan 35 anggota Dishub dalam uji coba.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait parkir liar yang marak di area tersebut.
“Kami berharap kebijakan ini bisa memberikan solusi efektif terhadap masalah parkir liar yang sering dikeluhkan warga,” ungkap Dadang.
Pantauan bogortoday.com pada Senin (12/2024) menunjukkan bahwa rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman telah diganti dengan rambu baru yang mengizinkan parkir menggunakan sistem QRIS.
Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran di kalangan juru parkir setempat. Ahmad, salah seorang juru parkir, mengungkapkan rasa cemasnya terhadap masa depan pekerjaan mereka.
“Kami tidak tahu bagaimana nasib kami ke depannya. Apakah kami masih akan memiliki pekerjaan dengan sistem gaji yang sama, atau harus mencari alternatif lain?” tanya Ahmad.
Ahmad juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan keluarganya.
“Saya harus menafkahi keluarga saya. Kalau saya pulang tanpa penghasilan, bagaimana nasib anak dan istri saya?” keluhnya.
Ahmad berharap agar Dishub Kabupaten Bogor mempertimbangkan untuk melibatkan para juru parkir yang sudah ada dalam implementasi kebijakan baru ini, sehingga mereka masih bisa mendapatkan penghasilan.
“Kalau memang ada uji coba, sebaiknya ada kompensasi minimal, seperti uang saku Rp50 ribu, agar tetap ada pemasukan. Namun, jika hanya ada honor tanpa kepastian, kami khawatir harus menghadapi perubahan tanpa solusi yang jelas,” harapnya.***