Beranda Ekonomi Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Susu Formula Bayi untuk Perlindungan...

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Susu Formula Bayi untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Publikbicara.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menetapkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang.

Selain itu, produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dijual kepada individu di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berlaku sejak 26 Juli 2024, dan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak boleh dijual menggunakan mesin layan diri; b. tidak boleh dijual kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. tidak boleh dijual secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 434.

Baca Juga :  Bawaslu Raih Predikat WTP Lagi: Sembilan Tahun Berturut-turut, Tanda Keberhasilan Pengelolaan Keuangan

Lebih lanjut, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan di sekitar pintu masuk atau keluar dan di area yang sering dilalui; tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak; dan dilarang menggunakan situs web, aplikasi elektronik komersial, serta media sosial untuk penjualan.

Selain itu, aturan yang sama juga mengatur tentang larangan promosi susu formula bayi. Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon atau penawaran dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian, karena hal ini dianggap dapat menghambat pemberian air susu ibu secara eksklusif.

Dalam Pasal 33 bagian C, dinyatakan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan potongan harga atau insentif sebagai daya tarik penjualan. Juga, dalam Pasal 33 bagian D, penggunaan tenaga medis, kader kesehatan, tokoh masyarakat, atau influencer untuk mempromosikan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu dilarang. Pengiklanan susu formula bayi di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta media sosial, juga dilarang.

Namun, iklan susu formula bayi masih diperbolehkan di media cetak yang khusus membahas kesehatan, dengan syarat mendapat persetujuan dari menteri dan mencantumkan informasi bahwa susu formula bayi bukan pengganti air susu ibu.

Terakhir, produsen atau distributor susu formula bayi juga dilarang memberikan contoh produk secara gratis, penawaran kerjasama, atau bentuk lain kepada fasilitas kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu baru melahirkan. Penawaran dan penjualan susu formula bayi juga tidak boleh dilakukan langsung ke rumah.

Artikulli paraprakBawaslu Raih Predikat WTP Lagi: Sembilan Tahun Berturut-turut, Tanda Keberhasilan Pengelolaan Keuangan
Artikulli tjetërAir Mata Jens Raven Mengubah Pandangan Media Vietnam tentang Naturalisasi PSSI