Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kerja sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka diberi tanda mengenakan rompi oranye lalu membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan.
Satpol PP berpatroli dan berjaga di beberapa titik. Mereka sudah menyediakan sapu, rompi oranye dengan penanda ‘Pelanggar PSBB’. Pelanggar akan langsung diberi sanksi di lokasi saat ditemukan melanggar.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menerangkan, sebagian besar pelanggar adalah yang masih berkerumun atau tidak menggunakan masker.
“Mereka kumpul-kumpul. Misal ojek kumpul-kumpul lebih dari lima orang. Ya sudah kita suruh nyapu. Pertama kita kasih surat teguran. Habis itu, kita berikan hukuman. Karena dia tidak pakai masker, kita berikan hukuman nyapu fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum),” ucap Ivand saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Sumber:Detik