Beranda Daerah Kadishub Kabupaten Bogor, Turun Gunung Pantau Titik Penyekatan Truk Tambang

Kadishub Kabupaten Bogor, Turun Gunung Pantau Titik Penyekatan Truk Tambang

BOGOR, Publikbicara.com — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho meninjau titik penyekatan pemberlakukan jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang dan Gunung Sindur, Rabu (9/2/2022).

Ia mengatakan, jam operasional ini adalah suatu keputusan bagi pemerintah kabupaten Bogor, bersama Dinas Perhubungan, TNI Polri, serta Dishub Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan oprasi penyekatan kendaraan tambang.

“Saya meminta kepada pengusaha galian tambang, kemudian kepada perusahaan angkutan tambang yang beroperasi di wilayah kabupaten Bogor, diminta kesadarannya untuk tidak melaksanakan kegiatan siang hari,”pinta Agus.

Baca Juga :  Badan Pemenangan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Resmi Diluncurkan: Koalisi 17 Partai Politik Menjadi Tantangan Besar

“Boleh melaksanakan kegiatan untuk pengangkutan hasil tambang, dari mulai jam 20. 00 Wib, sampai dengan jam 05. 00 Wib pagi,”terangnya kata Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor itu kepada wartawan.

Persoalannya kata Agus Ridho adalah masyarakat terus menerus meminta kepada Pemerintah Daerah, kepada Bupati agar tidak terjadi kemacetan dan korban yang begitu banyak, dan perbub ini sudah mendapatkan kajian yang sudah segera diberlakukan.

“Upaya jangka pendek dan janjang panjang akan dilakukan. Jangka pendek kita putar balikan kendaraan dan jangka panjang, yaitu akan dikenakan sangsi dan saat ini kita sedang koordinasi dengan kepolisian,”imbuhnya.

Baca Juga :  Laga Persib vs PSIS: Suporter Tim Tamu Dilarang Hadir di Si Jalak Harupat

Selain itu, Agus juga mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani terkait lokasi-lokasi yang akan dijadikan kantong parkir yang bisa dimanfaatkan masyarakat terutama truk tambang.

“Untuk titik penyekatan truk tambang yaitu di Ciwaluh dan Caringin Kecamatan Parungpanjang, kemudian di Cimanceri Gunung Sindur. Dalam dimensi sudah diatur, yang jelas kendaraan yang angkutan truk tambang dalam hal ini masuk dalam perbub,”pungkasnya.

Kamel/Dzikri

Artikulli paraprakABKI Bakal Lakukan Perbaikan Jalan Rusak Rumpin
Artikulli tjetërRatusan Kades dan Staf Desa Lulus Pendidikan di IPB University Ini Kata Ade Yasin