Beranda Nasional Pusat Pembelanjaan dan Restoran di Jakarta Boleh Buka Sampai Pukul 22:00 Dengan...

Pusat Pembelanjaan dan Restoran di Jakarta Boleh Buka Sampai Pukul 22:00 Dengan Kapasitas 100 Persen

Publikbicara.com – Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan restoran di Jakarta untuk buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen.

Izin ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam beleid itu, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 boleh buka sampai malam. DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang sudah ditetapkan pemerintah masuk kategori PPKM level 1.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal seratus persen sampai dengan pukul 22.00,” tulis aturan tersebut.

Baca Juga :  Laga Persib vs PSIS: Suporter Tim Tamu Dilarang Hadir di Si Jalak Harupat

Dalam aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Supermarket dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat menerima 100 persen pengunjung. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak-anak diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan, namun dengan didampingi oleh orang tua. Tempat bermain bagi anak juga diperbolehkan dengan syarat menuliskan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.

Bioskop juga dapat menerima pengunjung hingga 70 persen dengan syarat aplikasi PeduliLindungi pengunjung berwarna hijau atau kuning. Selain itu, makan ditempat (dine in) di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga :  Rapat Kerja Korpri Kabupaten Bogor 2024: Pj. Sekda Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada

Selain Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga sudah masuk ke wilayah PPKM Level 1. Di antaranya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Banten.

Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat. Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak di Jawa Tengah. Hingga Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Jawa Timur.

Sementara itu, seluruh kabupaten/kota di Yogyakarta dan Bali masih berstatus PPKM Level 2.

Sumber:CNN Indonesia.com

Artikulli paraprakMelonggar, Inilah Aturan PPKM Level 1 di Jakarta dan Sekitarnya
Artikulli tjetërTujuh Pejabat Kapolres yang Bermasalah,Dicopot Kapolri