Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap SPPG melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Biro Hukum dan Humas BGN.
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat dalam penyediaan kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kewajiban tersebut mencakup penyediaan bahan baku dan/atau bahan pangan, barang dan jasa pendukung, hingga kebutuhan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan MBG.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memastikan kebutuhan pangan SPPG terpenuhi, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha di daerah untuk ikut merasakan dampak ekonomi dari pelaksanaan program MBG.
“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida seperti dikutip dari laman resmi BGN, Senin (28/9).
Menurut Hida, pelibatan pelaku usaha lokal diarahkan untuk memperkuat rantai pasok pangan sekaligus mendorong pemberdayaan usaha masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BGN juga menerapkan skala prioritas berdasarkan kedekatan lokasi usaha dengan SPPG. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan MBG.
Namun, apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari wilayah kecamatan, SPPG diperbolehkan mencari pemasok dari wilayah yang lebih luas secara bertahap.
“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan,” jelas Hida.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












