Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan kebakaran yang terjadi di kawasan Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, tidak bermula dari timbunan sampah aktif.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, titik awal kebakaran berada di kawasan ladang atau lahan pertanian yang berbatasan langsung dengan area TPA Galuga. Api kemudian merambat ke sejumlah area pembuangan sampah lama.
“Awalnya bukan di tempat pembuangan sampah, tetapi di area ladang atau area lahan pertanian yang lokasinya bersebelahan dengan TPA Galuga,” kata Rudy saat meninjau lokasi.
Menurut Rudy, material sampah yang ikut terbakar berada di area pembuangan lama yang sudah tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Kota Bogor.
Dari hasil pemantauan, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar lima hektare. Luasan tersebut dihitung berdasarkan wilayah yang terbakar serta jejak rambatan api di kawasan tersebut.
Hingga penanganan berlangsung, petugas masih menemukan empat titik api yang menyala. Pergerakan angin ke arah timur menjadi salah satu faktor yang turut diantisipasi karena berpotensi memengaruhi arah rambatan api.
Untuk membatasi pergerakan api, Pemkab Bogor mengerahkan tiga unit beko untuk membuat parit di sepanjang garis hijau yang ditetapkan sebagai pagar pembatas.
Upaya pemadaman juga menghadapi kendala medan. Titik api berada di bagian belakang kawasan TPA sehingga akses menuju lokasi cukup sulit.
Petugas pemadam kebakaran bahkan harus membentangkan selang hingga sekitar 400-500 meter untuk menjangkau titik api. Jarak tersebut membuat tekanan air menurun, namun proses pemadaman tetap dilakukan secara bersama-sama.
Rudy mengatakan penyebab pasti kebakaran belum dapat disimpulkan. Saat ini, petugas masih memprioritaskan pengendalian api agar tidak merambat ke wilayah yang lebih luas.
“Untuk penyebabnya belum bisa disimpulkan. Yang paling penting sekarang bagaimana api ini bisa kita padamkan dan tidak menjalar lebih jauh,” ujarnya.
Penanganan kebakaran melibatkan Polres Bogor, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Sementara itu, aktivitas pelayanan TPA Galuga sempat dihentikan sementara pada 8 September 2026. Penutupan dilakukan selama satu hari untuk memberikan ruang bagi kendaraan pemadam sekaligus mengoptimalkan proses penanganan dan distribusi udara di sekitar lokasi kebakaran.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












