Publikbicara.com – Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal berakhir di fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi di Bogor. Barang hasil penindakan Bea Cukai itu dimusnahkan bersama sekitar 28 ribu rokok elektrik dan lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol sepanjang Agustus 2026.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut dilakukan melalui fasilitas GreenZone milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG).
Berbeda dengan pemusnahan konvensional, barang hasil penindakan tersebut ditangani menggunakan teknologi co-processing. Material yang memenuhi karakteristik tertentu dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen.
Dalam proses tersebut, material dimusnahkan di dalam tanur semen bersuhu tinggi sehingga tidak lagi memiliki peluang untuk kembali masuk ke peredaran.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten.
General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan pemusnahan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode yang efektif sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Menurut dia, pemanfaatan material melalui teknologi tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular. Barang yang sebelumnya harus dimusnahkan dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya sehingga mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam dan metode pembuangan akhir.
Kolaborasi dengan Bea Cukai juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN.
“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya,” ujar Hendri.
Ia mengatakan proses penyelesaian BMMN dilakukan sesuai ketentuan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo. Ia menilai dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki Solusi Bangun Indonesia membantu proses pemusnahan BMMN berjalan efektif.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia,” kata Ambang.
Dengan metode tersebut, pemusnahan barang hasil penindakan tidak hanya diarahkan untuk menghilangkan potensi peredaran kembali barang ilegal, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan material yang masih memiliki nilai guna.
Solusi Bangun Indonesia menyatakan akan terus memperkuat kemampuan pengelolaan limbah dan barang sitaan dengan pendekatan berbasis ekonomi sirkular, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












