Beranda Hukum Edi Hasibuan Desak Polisi Usut Tuntas Kelompok Perusuh di Sekitar DPR

Edi Hasibuan Desak Polisi Usut Tuntas Kelompok Perusuh di Sekitar DPR

Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, meminta kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kerusuhan dan pengrusakan setelah kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR berakhir.

Edi menilai tindakan kerusuhan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia meminta kelompok yang telah diamankan Polda Metro Jaya diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (31/8).

Menurut dia, kepolisian perlu mengusut lebih jauh kemunculan kelompok yang melakukan kerusuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi. Penyelidikan dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak tertentu yang menggerakkan atau memanfaatkan situasi tersebut.

“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu.

Edi mengatakan, pendekatan aparat dalam mengamankan kegiatan penyampaian pendapat sebelumnya telah mengedepankan cara-cara humanis agar kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Karena itu, ia menyayangkan ketika setelah kegiatan berakhir muncul kelompok yang justru melakukan tindakan kerusuhan dan pengrusakan.

Perhatian khusus juga disampaikan Edi terhadap data kepolisian yang menyebut 323 orang telah diamankan dalam rangkaian kericuhan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 160 orang disebut masih berstatus anak-anak.

Menurut Edi, keterlibatan anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan harus menjadi perhatian serius. Polisi perlu menelusuri bagaimana anak-anak tersebut dapat berada di lokasi hingga terlibat dalam kelompok yang diamankan.

READ  Polisi Cek Rumah Warga Terdampak Luapan Sungai Cipendey

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Sejumlah video yang beredar juga menunjukkan adanya aksi pelemparan barang ke arah petugas.

Edi meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga peran setiap pihak yang terlibat dapat diketahui secara jelas.

“Kita minta identitas kelompok perusuh ini dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara tertib dan damai tanpa disertai kekerasan, pengrusakan, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.

“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkas Edi.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTyo/Pulung Juara Perdana, All Indonesian Final Warnai POLYTRON Pontianak International Challenge 2026
Artikulli tjetërRudy Susmanto: 10 Hari ke Depan Tentukan Arah Bogor hingga 2036