Beranda Hukum APINDO Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Pekerja dan Daya Saing Dunia Usaha

APINDO Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Pekerja dan Daya Saing Dunia Usaha

Publikbicara.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan pekerja, tetapi juga mampu membuka lebih banyak kesempatan kerja serta menjaga daya saing dunia usaha.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan, reformasi ketenagakerjaan perlu disusun dengan mempertimbangkan perubahan yang terjadi dalam perekonomian dan dunia industri. Menurutnya, perkembangan teknologi turut mengubah kebutuhan kompetensi tenaga kerja dan pola pekerjaan.

“ Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat,” kata Shinta, Selasa (25/8).

Shinta menilai perlindungan terhadap pekerja tidak dapat dipisahkan dari upaya menciptakan pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan. Karena itu, regulasi baru diharapkan tidak sebatas mengatur hubungan kerja yang telah berjalan, tetapi juga mampu menciptakan iklim yang mendukung investasi dan pertumbuhan lapangan kerja formal.

APINDO juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja. Pemerintah dinilai perlu memperbesar investasi pada pelatihan vokasi, termasuk program reskilling dan upskilling agar pekerja mampu mengikuti kebutuhan industri yang terus berkembang.

Dorongan tersebut semakin penting di tengah percepatan digitalisasi, penggunaan kecerdasan artifisial (AI), otomatisasi, hingga pergeseran menuju ekonomi hijau. Perubahan tersebut dinilai akan memengaruhi jenis pekerjaan sekaligus kompetensi yang dibutuhkan industri.

Selain peningkatan keterampilan, APINDO meminta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan pekerja.

Menurut APINDO, pengembangan kompetensi dan perlindungan sosial tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu mengambil peran bersama agar transformasi dunia kerja tidak hanya menghasilkan produktivitas, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja diharapkan mampu menemukan keseimbangan antara kepastian perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan pertumbuhan dunia usaha.(Red).

READ  APINDO: IEU-CEPA Tingkatkan Peluang Ekspor dan Investasi

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPatroli Musim Kemarau, Petugas Temukan Dua Lubang PETI di Hutan Nanggung
Artikulli tjetërPelajar Unjuk Gagasan, 93 Inovasi Ramaikan Kompetisi Inovasi Daerah Kabupaten Bogor