Beranda Daerah Polri Perkuat Pencegahan Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah). Foto : Humas Polri.

Publikbicara.com – Polri memperketat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino. Upaya tersebut dilakukan mulai dari pemetaan wilayah rawan, deteksi dini titik panas, patroli hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Kesadaran masyarakat untuk mencegah munculnya api sejak awal dinilai menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman karhutla.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu (23/8/2026).

Menurut Trunoyudo, langkah antisipasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 yang membahas fenomena El Nino, cuaca ekstrem dan potensi karhutla.

Polri bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat memperkuat pemetaan kawasan rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini serta patroli terpadu. Kegiatan apel kesiapsiagaan dan sosialisasi pencegahan juga digelar di sejumlah daerah.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau.

Kesiapan tersebut mencakup personel, sarana prasarana, patroli darat dan udara, pemetaan kawasan rawan serta sosialisasi larangan pembakaran lahan. Polri juga mendorong pembangunan sarana pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.

READ  Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Dalam mendeteksi titik panas, Polri memanfaatkan pemantauan satelit dan laporan masyarakat. Setiap hotspot yang terdeteksi kemudian diverifikasi petugas di lapangan.

Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi aman, petugas melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pembakaran yang disengaja.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” ujarnya.

Untuk mendukung operasi tersebut, Polri menyiapkan pompa air portabel, kendaraan taktis, drone fire suppression hingga helikopter untuk kebutuhan water bombing.

72 Orang Jadi Tersangka

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 terdapat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Laporan tersebut ditangani di sembilan wilayah Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.

Dari perkara tersebut, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni mengatakan, sejumlah kasus berawal dari temuan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas. Setelah api dipadamkan dan lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti.

Menurut dia, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

Polisi menemukan berbagai barang bukti dalam penyidikan, antara lain korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit dan batang kayu bekas terbakar.

READ  BRIN Dorong Pangan Lokal Naik Kelas Lewat Teknologi dan Inovasi

Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar lahan, terlebih ketika kondisi cuaca membuat api lebih mudah menyebar.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Polisi Telusuri Pihak di Balik Pembakaran

Bareskrim Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lokasi pembakaran. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Penyidik akan menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau berkaitan dengan pihak lain, termasuk korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” ujar Irhamni.

Ia menyebut sebagian besar tersangka sementara mengaku membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.

Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka.

Polri menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam perkara karhutla, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk memproses pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar pembakaran tidak kembali terjadi selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.(Red).

READ  MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Final dan Wajib Dipatuhi

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKNPI Jasinga Mulai Kaderisasi Pemuda, Targetkan Regenerasi hingga 2029
Artikulli tjetër25 Kafilah BKN Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026