Beranda Daerah Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Tempat Hiburan Malam...

Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Tempat Hiburan Malam Karawang

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan. Dok: Tribratanews.

Publikbicara.com – Polda Jawa Barat menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan menyusul beredarnya video yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan ketiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD. Mereka diamankan setelah polisi menelusuri rekaman video yang memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan yang diduga melanggar norma kesusilaan di dalam tempat hiburan malam tersebut.

“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar,” kata Hendra dikutip dari laman resmi Tribratanews, Selasa (9/6/2026).

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi peristiwa serta kemungkinan adanya unsur pembiaran dari pihak pengelola.

Berdasarkan hasil penyelidikan, video yang beredar di media sosial diketahui direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Penyidik kemudian melakukan pencocokan data dan pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polda Jabar berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka.

Hasil koordinasi tersebut mengarah pada penerapan pasal terkait perbuatan asusila dan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video berdurasi sekitar 12 detik tersebar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah pria berjoget berpasangan dan berinteraksi di area terbuka sebuah tempat hiburan malam di Karawang.

READ  Operasi SAR Longsor Pasirlangu Ditutup

Polda Jabar menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Jawa Barat untuk meningkatkan pengawasan operasional guna mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDua Tahun Berturut-turut Raih WTP, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Keuangan
Artikulli tjetërTekuk Wakil Thailand Dua Gim Langsung, Ubed Jaga Asa di Australian Open