Suasana Masjid Raya Nurul Wathon. Foto: Pemkab Bogor.
Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan parkir liar di kawasan Stadion Pakansari hingga Masjid Raya Nurul Wathon menyusul penetapan area tersebut sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Penertiban dilakukan melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Bogor, dan Kodim 0621. Aparat menyisir sejumlah titik rawan parkir liar serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar menggunakan lokasi parkir resmi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mensterilkan bahu jalan dari kendaraan yang parkir sembarangan.
“Penataan dilakukan dengan mengalihkan kendaraan ke titik parkir resmi seperti area Stadion Pakansari, Laga Tangkas, dan Laga Satria,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Selain mengurai kemacetan, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan, khususnya di kawasan Masjid Raya Nurul Wathon sebagai pusat aktivitas ibadah masyarakat.
Perwakilan DKM masjid, Tatang Taryono, menjelaskan bahwa penataan turut disertai rekayasa akses masuk, termasuk rencana pembongkaran pembatas jalan di depan pintu masuk masjid guna memperlancar arus kendaraan.
Meski dilakukan pengalihan parkir, jumlah jemaah yang datang tidak mengalami penurunan. Aktivitas ibadah di kawasan tersebut tetap ramai seperti biasa.
Pemerintah berharap penertiban ini dapat menciptakan kawasan Pakansari sebagai ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












