Beranda Kesehatan BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Terdaftar JKN

BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Terdaftar JKN

Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dealls.

Publikbicara.com – Kabar yang beredar di media sosial mengenai pendaftaran otomatis bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026 dipastikan tidak benar.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait mekanisme pendaftaran bayi ke dalam program JKN. Artinya, orang tua tetap harus melakukan proses pendaftaran secara mandiri.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Belum ada kebijakan baru terkait pendaftaran otomatis. Mekanisme yang berlaku tetap merujuk pada regulasi yang ada,” ujar Rizzky seperti dikutip dari detikcom, Senin (5/4/2026).

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 16, disebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran.

BPJS Kesehatan juga menanggapi isu yang mengaitkan pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PAN-RB. Menurut Rizzky, integrasi sistem tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diterapkan.

Ia menambahkan, meskipun BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah ke depan, implementasi sistem terintegrasi tetap membutuhkan penyesuaian regulasi serta koordinasi lintas lembaga.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti prosedur resmi yang berlaku dalam mendaftarkan bayi ke program JKN.(Red).

READ  Kementerian Kebudayaan Perkuat Transparansi Lewat Keterbukaan Informasi Publik

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSinergi TNI dan Pemdes, Pengawasan Program Desa Diperkuat
Artikulli tjetërDadan Klarifikasi Video Viral Motor Berlogo BGN