Barang bukti praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Foto: MAHATVA.ID.
Publikbicara.com – Polres Bogor mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilesranto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Polri 110 yang diterima Command Center Polres Bogor.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi,” ujar Wikha.
Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa (31/3/2026) malam di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja. Namun, pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 145 tabung gas berbagai ukuran, empat alat suntik gas, satu timbangan, serta satu unit mobil pick-up.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Dalam operasi di tujuh titik, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial S (54) dan H (46) saat tengah melakukan pengoplosan gas.
Dari lokasi ini, petugas menyita 648 tabung LPG, 72 alat suntik gas, serta tiga timbangan.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran, 76 alat suntik, empat timbangan, dan satu unit kendaraan operasional.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung 12 kg menggunakan alat suntik. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu guna menjaga stabilitas tekanan sebelum ditimbang dan dijual.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp161 ribu per tabung 12 kg. Dalam skala besar, keuntungan diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar per hari, dengan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi mencapai Rp13,2 miliar per bulan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Wikha.
Polres Bogor memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi energi subsidi guna mencegah praktik serupa, sekaligus menjaga agar LPG subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












