Beranda Hukum Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto: Divisi Humas Polri.

Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala internasional yang disertai praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Seorang pria berinisial LT alias T ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia diduga menjadi pengendali utama operasional jaringan judi daring yang menyasar masyarakat Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber intensif yang dilakukan sejak 2022.

“Jaringan ini terstruktur dan dikelola secara profesional, dengan melibatkan 17 orang karyawan mulai dari manajer hingga operator,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, operasional sindikat tersebut dikendalikan dari Kamboja dengan memanfaatkan dua situs judi online, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua platform tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, seperti slot, togel, hingga kasino virtual.

Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku menggunakan rekening bank dalam negeri sebagai sarana transaksi keuangan. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.

“Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp3 miliar,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap adanya praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi, termasuk properti, kendaraan, hingga barang mewah.

LT ditangkap pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, serta emas dan barang fesyen bermerek.

READ  Menteri Hukum RI Jelaskan Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor

Selain itu, aparat juga memblokir sejumlah rekening yang digunakan sebagai penampungan dana judi online dengan total saldo lebih dari Rp3,5 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKolaborasi Lawan Narkoba, Pemkab Bogor Libatkan Polisi hingga Warga
Artikulli tjetërBMKG Akhiri Peringatan Tsunami Usai Gempa Dangkal Guncang Ternate