Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat adat, Rabu (1/4/2026). Foto: Tangkap Layar YouTube TVR Parlemen.
Publikbicara.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai upaya memenuhi mandat konstitusi yang hingga kini belum terealisasi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan RUU tersebut telah selesai disusun sebagai usulan anggota dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelumnya dan kini didorong masuk ke tahap pembahasan Baleg agar prosesnya lebih cepat.
“Sekarang masuk ke usulan Baleg supaya bisa berproses dengan lebih cepat,” ujar Martin dikutip dari Parlementaria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat adat, Rabu (1/4/2026).
Untuk mempercepat proses, Baleg bersama koalisi masyarakat adat akan membentuk tim kecil yang bertugas menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU.
Menurut Martin, tim tersebut akan merumuskan substansi regulasi secara lebih komprehensif guna menghasilkan formulasi yang lebih tepat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ia mengakui, pembahasan RUU ini masih menghadapi tantangan berupa kesalahpahaman di sebagian kalangan, terutama terkait anggapan bahwa regulasi tersebut dapat menghambat investasi dan pembangunan.
Padahal, kata dia, RUU Masyarakat Adat justru merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 18 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
“Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat adalah mandat konstitusi yang sampai sekarang belum ada,” tegasnya.
Martin menambahkan, pengesahan RUU ini akan menjadi landasan hukum penting bagi lahirnya berbagai peraturan turunan yang mengatur perlindungan dan pengakuan masyarakat adat secara lebih jelas.
Terkait target, DPR berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan rampung pada tahun ini.
“Kalau bisa tahun ini selesai, kita akan terus matangkan,” katanya.
Baleg bersama koalisi masyarakat adat berkomitmen melanjutkan pembahasan secara intensif agar RUU tersebut mampu menjawab kebutuhan perlindungan, pengakuan, serta kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












