Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026). Dok: Komdigi.
Publikbicara.com – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan tersebut. Seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis wajib mengikuti hukum Indonesia,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Sebagai langkah awal, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Delapan platform tersebut diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi konkret terkait implementasi PP TUNAS.
Hingga saat ini, pemerintah mencatat adanya respons beragam. Platform X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox dinilai kooperatif namun masih perlu melengkapi sejumlah aspek teknis.
“Kami masih menunggu perkembangan hingga esok. Status kepatuhan ini dinamis dan akan terus dipantau,” kata Meutya.
Pemerintah juga menegaskan membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerapan PP TUNAS menjadi bagian dari langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













