Beranda Daerah WFH Jumat Resmi Berlaku di Bogor, ASN Diminta Tetap Produktif dan Disiplin

WFH Jumat Resmi Berlaku di Bogor, ASN Diminta Tetap Produktif dan Disiplin

Bupati Bogor, Rudy Susmanto resmi berlaku kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Pemkab Bogor.

Publikbicara.com – Pemkab Bogor resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan langkah ini merupakan respons atas eskalasi krisis global yang berdampak pada kenaikan harga energi, sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara aktivitas kerja pada hari lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemkab Bogor memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal di kantor. Layanan seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tidak terdampak kebijakan WFH.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh,” tegas Rudy.

Selain itu, Pemkab Bogor juga menerapkan berbagai langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran, seperti penggunaan perangkat listrik hemat energi, optimalisasi pencahayaan alami, penghematan air dan alat tulis kantor, serta pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius.

Di sektor mobilitas, ASN juga diarahkan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan bersama (carpooling), sementara hari Rabu didorong memanfaatkan transportasi publik atau moda ramah lingkungan seperti sepeda dan berjalan kaki.

READ  Puluhan Ribu Pekerja Rentan dan Marbot di Bogor Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari penggunaan listrik hingga pola transportasi yang lebih efisien,” jelasnya.

Untuk menjaga kinerja tetap terukur, ASN diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan melalui aplikasi SiCantik serta tetap siap hadir ke kantor jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Rudy menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan disiplin kerja ASN.

“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN harus tetap profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya dalam menghadapi tantangan global melalui langkah konkret yang berdampak pada efisiensi anggaran sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan. (Red)

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemkab Bogor Berangkatkan Santri ke Gontor, Jaro Ade Titip Pesan Jaga Nama Baik