Ilustrasi Sosial Media. Foto: Cikal.
Publikbicara.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui aturan tersebut, seluruh platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia serta membatasi pembuatan akun bagi pengguna yang belum mencapai usia minimum.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap dampak negatif ruang digital.
“Usia 16 tahun dinilai sebagai tahap yang lebih siap secara mental dan psikologis untuk mengakses media sosial,” ujarnya dikutip dari detik.com, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, penetapan batas usia tersebut telah melalui kajian bersama para ahli, termasuk psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak.
Komdigi menilai peningkatan aktivitas anak di internet, khususnya di media sosial, membawa risiko serius jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Risiko tersebut meliputi paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi hingga dinonaktifkan.
Beberapa platform global bahkan mulai menyesuaikan kebijakan mereka. X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Langkah serupa juga diikuti oleh Roblox.
Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa anak-anak tetap dapat mengakses internet untuk kebutuhan pendidikan dan komunikasi, selama berada di bawah pengawasan orang tua atau wali.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif keluarga dan institusi pendidikan dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













