Beranda Daerah Bayar Pajak Makin Mudah, Bappenda Bogor Sediakan Layanan Digital dan Jemput Bola

Bayar Pajak Makin Mudah, Bappenda Bogor Sediakan Layanan Digital dan Jemput Bola

Oplus_131072

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi jelaskan kemudahan layanan pembayaran pajak.Dok: Pemkab Bogor.

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus menggenjot kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif yang berlaku hingga 31 Maret 2026.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Melalui berbagai kemudahan layanan dan insentif, kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” ujar Adi dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor.

Bappenda mencatat, sektor pajak menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bogor.

Untuk mempermudah pembayaran, saat ini tersedia 18 kanal layanan yang dapat diakses masyarakat, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital. Jumlah kanal tersebut ditargetkan terus bertambah seiring dengan perkembangan layanan digital.

Selain itu, Bappenda juga mengoptimalkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa.

Layanan ini dilakukan dengan menggandeng perangkat RT dan RW guna mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya kemudahan layanan, sejumlah insentif juga diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai di bawah Rp100 ribu, diskon 10 persen pembayaran PBB tahun 2026 hingga akhir Maret, serta pengurangan tunggakan pajak hingga 40 persen disertai penghapusan denda.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghapusan tunggakan lama hingga 100 persen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.

READ  Wakil Bupati Bogor Kemablikan Bendera Duplikat Pusaka Merah Putih ke Eks-Pendopo Bupati Bogor

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan, hingga layanan kesehatan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2026.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakHarga Terjangkau dan Pelayanan Ramah, Pangkas Rambut Mang Belong Diminati Warga Jasinga 
Artikulli tjetërPemkot Bogor Mulai Tertibkan PKL di Pasar Bogor dan Surya Kencana