Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang.Dok: Biro Hukum dan Humas, Badan Gizi Nasional.
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 sejak 18 Maret 2026, setelah ditemukan pelanggaran penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan produksi pangan.
Keputusan tersebut diambil menyusul temuan bahwa SPPG menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin, yang dinilai melanggar prosedur operasional serta mengganggu fungsi fasilitas ibadah.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga mencederai nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga,” ujarnya dikutip dari laman resmi BGN.
Penindakan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran operasional.
BGN menilai penggunaan fasilitas yang tidak sesuai standar berpotensi menurunkan kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam program MBG.
Selama masa penghentian, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan sarana dan prasarana, sekaligus melengkapi dokumen pendukung yang akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
“Status pemberhentian hanya akan dicabut setelah seluruh perbaikan diverifikasi dan dinyatakan memenuhi standar,” kata Nanik.
BGN menegaskan, seluruh SPPG wajib mematuhi standar operasional dengan mengedepankan kebersihan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Pelanggaran serupa, kata dia, akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan penggunaan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













