BGN Gelar Penyuluhan Hukum dan Strategi Komunikasi Program MBG. Sumber:Dok. Biro Hukum dan Humas.
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar penyuluhan pemberian layanan bantuan hukum sekaligus koordinasi strategi komunikasi publik dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Bogor tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aspek hukum serta menyelaraskan strategi komunikasi guna mendukung pelaksanaan program MBG agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penguatan pemahaman hukum menjadi langkah penting untuk mengantisipasi potensi persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Bantuan hukum tidak hanya dimaknai sebagai pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif agar seluruh kebijakan dan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayati dalam keterangannya di Bogor.
Menurutnya, selain aspek hukum, pengelolaan komunikasi publik juga menjadi bagian penting dalam memastikan informasi terkait program MBG dapat tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk langkah mitigasi risiko serta strategi komunikasi publik yang adaptif.
“Penguatan aspek hukum dan komunikasi publik merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam tata kelola program pemerintah. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan program dapat berjalan lebih akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Penyuluhan ini diikuti oleh jajaran pejabat dan aparatur di lingkungan Badan Gizi Nasional yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Melalui kegiatan tersebut, BGN berharap koordinasi internal serta pemahaman terhadap aspek hukum dan komunikasi publik dapat semakin kuat sehingga pelaksanaan program MBG berjalan optimal.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













