Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto: Batamnews.
Publikbicara.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan,” kata hakim Tiwik saat membacakan amar putusan dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut putusan tersebut diambil setelah menilai seluruh rangkaian fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Fakta tersebut meliputi keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, serta pengakuan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan hasil pembuktian tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika secara terorganisir.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













