Sebelum ditangkap, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Erwin sebagai DPO. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Upaya pelarian seorang terduga bandar narkoba kelas kakap berinisial Erwin alias Koko Erwin akhirnya kandas. Pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap aparat saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan Erwin diamankan ketika berada di kapal yang akan bertolak menuju Malaysia.
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” ujar Kevin dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Selain Erwin, polisi turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelarian. Keduanya adalah A alias Y yang ditangkap di Riau dan R alias K yang diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin.
Menurut Kevin, A dan R diduga berperan memfasilitasi pelarian Erwin untuk menghindari pengejaran aparat. Saat dilakukan penangkapan, Erwin sempat melakukan perlawanan meski dapat segera dikendalikan petugas.
“Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” katanya.
Erwin disebut-sebut diduga sebagai bandar sabu besar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya terseret kasus narkoba.
Polisi menduga Erwin menjadi pemasok dana sekaligus narkotika kepada perwira tersebut. Namun, detail keterkaitan keduanya akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.
“Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers,” tambah Kevin.
Sebelum ditangkap, Erwin telah ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah penanganan perkara diambil alih dari Polda NTB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar.
Erwin, pria kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, diduga telah lama beroperasi dalam jaringan peredaran sabu di NTB sebelum akhirnya masuk radar penyidik pusat.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













