Aksi pengemudi ugal-ugalan di jalan raya yang sempat viral.Dok. Tangkapan Layar IG @jakartaterkini.
Publikbicara.com – Kasus pengemudi Toyota Calya yang viral karena aksi ugal-ugalan di jalan raya kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan Hafiz Mahendra (25) sebagai tersangka, bukan hanya karena pelanggaran lalu lintas, tetapi juga atas dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditemukan di dalam mobilnya.
Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (27/2/2026).
“Untuk mobil Calya yang beberapa hari ini viral dan ramai, seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Termasuk identitas dari plat nomor kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Hafiz dengan Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam atau berbahaya juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.
Selain kepemilikan sajam, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu. Polisi menyebut identitas kendaraan tidak dapat dilengkapi secara sah dan terindikasi adanya pemalsuan data.
Sementara itu, penumpang perempuan yang berada di dalam mobil saat kejadian masih berstatus sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan telah diambil guna mendukung proses penyidikan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













