Beranda Opini Ramadan dan Tiga Istilah Populer: Iftar, Takjil, hingga Mokel

Ramadan dan Tiga Istilah Populer: Iftar, Takjil, hingga Mokel

Warga setempat sedang ngabuburit di Jembatan Lukut, Nanggung, Kabupaten Bogor.

Publikbicara.com – Ramadan tidak hanya identik dengan ibadah puasa, tetapi juga dengan berbagai istilah khas yang kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari maupun media sosial. Di antara yang paling populer adalah iftar, takjil, dan mokel.

Meski sering diucapkan, tidak sedikit masyarakat yang masih keliru membedakan makna ketiganya. Padahal, masing-masing istilah memiliki arti dan konsekuensi yang berbeda dalam ajaran Islam.

Dikutip dari detikSumut, Iftar berasal dari bahasa Arab ifṭār, yang berarti berbuka puasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), iftar diartikan sebagai hal berbuka puasa.

Secara istilah, iftar merujuk pada aktivitas mengakhiri puasa ketika matahari terbenam atau azan Magrib berkumandang. Momen ini menjadi penanda selesainya kewajiban menahan lapar, dahaga, serta hawa nafsu sejak terbit fajar.
Dengan demikian, iftar adalah keseluruhan kegiatan berbuka puasa, bukan sekadar makanan yang disantap.

Berbeda dari iftar, takjil berasal dari kata Arab ta’jīl yang berarti menyegerakan. Dalam konteks puasa, takjil pada dasarnya adalah anjuran untuk segera berbuka ketika waktunya telah tiba, sebagaimana sunah Rasulullah SAW.

Dalam perkembangannya di Indonesia, takjil memiliki dua makna. Pertama, sebagai kata kerja yang berarti menyegerakan berbuka puasa. Kedua, sebagai kata benda yang merujuk pada makanan atau minuman ringan untuk membatalkan puasa sebelum menyantap hidangan utama.

Artinya, takjil bukanlah keseluruhan proses berbuka, melainkan bagian awal dari iftar atau simbol penyegeraan berbuka itu sendiri.
Mokel: Membatalkan Puasa Tanpa Alasan

Berbeda dari dua istilah

sebelumnya yang bernilai ibadah, mokel justru memiliki konotasi negatif. Istilah ini populer dalam bahasa pergaulan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang berarti membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

READ  Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Soroti Proyek Jalan Kemang-Bojong yang Mangkrak

Dalam Islam, tindakan tersebut termasuk perbuatan tercela dan berdosa besar. Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i tidak hanya mewajibkan qadha (mengganti puasa), tetapi juga dapat dikenakan kafarat dalam kondisi tertentu.

Dalam fikih empat mazhab, kafarat bagi pelaku yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan sah meliputi: berpuasa dua bulan berturut-turut, memerdekakan budak (pada masa berlaku sistem perbudakan), atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing satu mud makanan pokok jika tidak mampu menjalankan dua opsi sebelumnya.

Rasulullah SAW juga memperingatkan keras perbuatan tersebut. Dalam hadis riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa orang yang meninggalkan satu hari puasa Ramadan tanpa keringanan yang dibenarkan tidak akan mampu menggantinya meskipun berpuasa setahun penuh.

Pemahaman yang tepat terhadap istilah-istilah ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan maupun praktik ibadah. Iftar adalah momentum berbuka puasa, takjil adalah anjuran atau hidangan pembuka untuk menyegerakan berbuka, sedangkan mokel merupakan tindakan membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang sah.

Ramadan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan ruang pembelajaran spiritual. Memahami istilah dengan benar menjadi bagian dari menjaga kesakralan bulan suci itu sendiri.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemkab Bogor dan Kemenhut Sepakat Perkuat Perlindungan TNGHS
Artikulli tjetërTiga Orang Diamankan, Polisi Bongkar Upaya Kabur Bandar Narkoba ke Malaysia