Beranda Daerah Koalisi Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Koalisi Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Diskusi Publik dan Konsolidasi Tatar Sunda bertema Transformasi Perjuangan Masyarakat Adat Tatar Sunda Menuju Pengesahan UU Masyarakat Adat.

Publikbicara.com – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik dan konsolidasi Tatar Sunda bertema Transformasi Perjuangan Masyarakat Adat Tatar Sunda Menuju Pengesahan UU Masyarakat Adat pada 25-26 Februari 2026 di Kota Bandung.

Namun, forum tersebut berlangsung tanpa kehadiran satu pun anggota DPR RI, termasuk wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat yang telah diundang.

Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, menyayangkan ketidakhadiran para legislator, terlebih kegiatan berlangsung saat masa reses DPR.

“Ini momentum reses yang seharusnya dimanfaatkan anggota DPR untuk bertemu masyarakat adat. Kami sudah mengundang seluruh anggota DPR Dapil Jabar, tetapi belum ada yang hadir,” ujar Veni dalam sambutannya di Ruang Serbaguna Gedung 2 Lantai 4 Rektorat, Universitas Padjajaran, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan tidak akan berhenti. Koalisi akan terus mendesak DPR agar memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari mandat konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut Veni, perjuangan masyarakat adat di Tatar Sunda telah memasuki konsolidasi ke-10 yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat adat, organisasi lingkungan, hingga kelompok masyarakat sipil. Saat ini, sedikitnya 40 organisasi terlibat aktif mengawal proses legislasi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa RUU Masyarakat Adat telah memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Panitia Kerja (Panja) telah terbentuk dan draft versi Badan Legislasi DPR sudah tersedia.

“Kami berharap pasca-Lebaran Panja sudah mulai bekerja dan pada Juni atau Juli 2026 pengesahan dapat dilakukan,” katanya.

Veni juga menyebut Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyampaikan surat terkait draft RUU yang disusun bersama koalisi masyarakat adat sebagai bagian dari dukungan proses legislasi.

READ  580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Akan Dilantik Esok: Uang Pensiun Seumur Hidup dan Tunjangan yang Menanti

Dalam kesempatan yang sama, Ketua AMAN Banten Kidul, Jaro Jajang, menegaskan bahwa masyarakat adat telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Karena itu, pengakuan dan perlindungan hukum melalui undang-undang dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai perwakilan komunitas masyarakat adat, antara lain Pengurus Daerah AMAN Banten Kidul, AMAN Simahiyang, Kabuyutan Sunda, serta Beresan Incu Putu Pangguban (BIPP/Patanjala). Forum juga melibatkan unsur organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa.

Diskusi publik dimoderatori Abdon Nababan dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Dr. Caroline Paskarina dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Dra. Zuzy Anna M.Si selaku Direktur SDGs Center Unpad, Direktur Bidang Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan Sjamsul Hadi, Hj. Agustina Rohiani, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat.

Koalisi berharap konsolidasi di Tatar Sunda menjadi penguat gerakan nasional agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat di Indonesia.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKabar Duka dari Sumsel, Alex Noerdin Meninggal Dunia