Beranda Daerah Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang Jadi Tersangka

Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan sindikat jual beli bayi. Foto: Divisi Humas Polri.

Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli bayi yang dijalankan melalui media sosial dan menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni empat orang dari kelompok orang tua yang diduga menjual anak kandungnya dan delapan orang dari jaringan perantara.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai perdagangan tersebut.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Jaringan ini diketahui beroperasi di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.

Modus operandi para pelaku dengan memanfaatkan platform seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayinya. Selanjutnya, perantara mempertemukan pihak orang tua dengan calon pembeli.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini tengah menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia guna memastikan perlindungan dan penanganan lanjutan.

Polisi mengungkapkan harga bayi dari pihak orang tua berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, pada tingkat perantara, harga melonjak menjadi Rp15 juta hingga Rp80 juta, tergantung jumlah jaringan yang terlibat dalam transaksi.

READ  Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDini Hari, Bupati Bogor Tinjau Perbaikan Jalan Parung – Kemang Jelang Mudik
Artikulli tjetërKabar Duka dari Sumsel, Alex Noerdin Meninggal Dunia