Beranda Daerah Sidang Etik Vonis PTDH Anggota Brimob Terkait Dugaan Penganiayaan Siswa MTs

Sidang Etik Vonis PTDH Anggota Brimob Terkait Dugaan Penganiayaan Siswa MTs

Sidang Komisi Kode Etika Profesi  terhadap Anggota Brimob Bripda Masias Victoria Siahaya. Dok. Foto: Polda Maluku.

Publikbicara.com – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Senin (23/2/2026). Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan, menyatakan bahwa terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan yang mencederai kehormatan dan reputasi institusi Polri.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Dadang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, sidang etik ini menjadi wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Dalam proses persidangan, KKEP menghadirkan 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan sejumlah anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Majelis etik menyimpulkan bahwa Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban anggota Polri untuk menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani.

Sanksi terberat yang diputuskan adalah PTDH sebagai anggota Polri.

Dadang menegaskan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

READ  MPMK Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Pembegalan Warga Baduy di Jakarta

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan etika internal,” katanya.

Hingga kini, Bripda Masias masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJalan Nasional Jasinga–Leuwiliang Mulai Diperbaiki
Artikulli tjetërSBY Ingatkan Sinyal Perang Dunia III Menguat, Lemhannas: Indonesia Harus Siaga