Kuasa hukum Bank Jambi Ihsan Hasibuan dalam keterangannya usai membuat laporan di Polda Jambi. Foto: metrojambi.com.
Publikbicara.com – Pihak Bank Jambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana peretasan sistem perbankan ke Polda Jambi, Senin (23/2/2026).
Langkah hukum tersebut diambil menyusul dugaan pembobolan rekening yang menyebabkan dana nasabah hilang dalam jumlah besar dan memicu kekhawatiran publik.
Kuasa hukum Bank Jambi, Iksan Hasibuan, mengatakan laporan telah diterima aparat kepolisian dan kini dalam tahap pendalaman awal.
“Kami secara resmi melaporkan dugaan peretasan yang mengakibatkan bobolnya dana nasabah. Kami berharap kasus ini diusut tuntas,” ujar Iksan dikutip dari JAMBITIMES.ID.
Iksan menjelaskan, tim Bank Jambi bersama kuasa hukum mendatangi Mapolda sekitar pukul 12.30 WIB. Proses pelaporan berlangsung di Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan berakhir sekitar pukul 16.45 WIB.
Menurut Iksan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan serangan terhadap sistem keuangan internal bank. Pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen serta informasi awal yang dibutuhkan penyidik untuk menelusuri jejak digital dan metode yang diduga digunakan pelaku.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan.
Bank Jambi menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan serta memastikan perlindungan terhadap dana dan data nasabah menjadi prioritas utama.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













