Prosesi Sedekah Bumi dan Papasrahan/Ngajiwa di Kasepuhan Jatake Nutug, Desa Bantarkaret, Nanggung, Rabu (16/7/2025).
Publikbicara.com – Forum Komunikasi Bumi Putra Bogor Barat (FKBP Bogor Barat) menegaskan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan yang kini memasuki tahap krusial di DPRD Kabupaten Bogor.
Bagi FKBP, Raperda tersebut bukan sekadar agenda legislasi tahunan, melainkan titik uji komitmen politik pemerintah daerah dalam memastikan keberpihakan terhadap masyarakat adat.
Perwakilan FKBP Bogor Barat, Hamdan Yuwafi, yang akrab disapa Tole, menyatakan bahwa perlindungan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada tataran administratif.
“Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat harus jelas arah dan keberpihakannya. Jangan sampai adat hanya disebut dalam pidato, tapi tidak hadir dalam kebijakan yang nyata,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
FKBP menilai, substansi Raperda harus menjamin perlindungan konkret terhadap ruang hidup, tanah adat, serta keberlangsungan kearifan lokal. Tanpa itu, regulasi dinilai hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya lindung yang efektif.
Selain mendorong percepatan pengesahan Raperda, FKBP juga mengingatkan komitmen Bupati Bogor terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurut FKBP, kedua regulasi tersebut merupakan satu kesatuan arah kebijakan.
“Raperda masyarakat adat dan Perbup Pemajuan Kebudayaan adalah dua payung hukum yang tidak bisa dipisahkan. Ini fondasi untuk mewujudkan cita-cita ‘Kuta Udaya Wangsa’ sebagai pusat kebangkitan bangsa,” ujar Tole.
FKBP berpandangan bahwa kebangkitan bangsa berbasis budaya hanya dapat terwujud jika pemerintah daerah berani memastikan pengakuan hukum yang kuat sekaligus perlindungan faktual di lapangan.
Meski demikian, FKBP menegaskan bahwa esensi perjuangan tidak berhenti pada proses formal penyusunan naskah akademik dan draft inisiatif. Keberanian politik untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan menjadi kunci utama.
“Regulasi harus menjadi alat pembelaan, bukan sekadar legitimasi,” tegas Tole.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












