Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin (kemeja putih) sedang menjelaskan substansi tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan dalam Rakor penyusunan naskah akademik dan draft raperda inisiatif Jumat (13/2/2026).
Publikbicara.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan mulai masuk tahap serius. Rapat kerja koordinasi penyusunan naskah akademik dan draft raperda inisiatif DPRD digelar Jumat (13/2/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, menyebut dasar pemikiran pengajuan perda ini sederhana tapi mendesak. Menurutnya, masih banyak masyarakat hukum adat di Bogor yang eksis menjalankan tradisi, namun belum punya pengakuan hukum yang kuat.
“Secara dasar pemikiran, kita sadar di Bogor ini banyak masyarakat adat yang masih lemah dalam pengakuan. Harapannya, kalau sudah ada Perda, itu bisa melindungi dan memberdayakan mereka secara jelas,” ujar Nurodin belum lama ini.
Politisi yang akrab disapa Jaro Peloy itu menegaskan, perda ini nantinya bukan sekadar formalitas. Substansinya harus benar-benar menjamin masyarakat adat bisa menjalankan aktivitasnya tanpa khawatir soal legalitas maupun hak konstitusional.
Diketahui, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor sendiri sudah resmi mengajukan Raperda Inisiatif tersebut lewat surat bernomor 0931/F-PKB/02-X/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan ditembuskan ke Ketua Bapemperda.
Surat itu ditandatangani Ketua Fraksi PKB Edwin Sumarga dan Sekretaris Fraksi Nurodin. Intinya jelas: masyarakat adat butuh payung hukum yang kuat agar tidak lagi berada di posisi rentan.
Nurodin menambahkan, usulan ini juga sudah mendapat respons positif dari DPC PKB Kabupaten Bogor. Bahkan, perda adat ini ditargetkan masuk dalam Propemperda prioritas yang harus diperjuangkan.
“Kemarin pimpinan sudah menyetujui. Ke depan Perda tentang adat ini akan jadi prioritas,” kata Jaro Peloy.
Menurutnya, sampai hari ini masyarakat adat Kasepuhan masih konsisten menjaga kearifan lokal. Mereka memegang prinsip harmoni antara manusia dengan alam, manusia dengan pencipta, serta manusia dengan sesama.
“Adat itu sudah menempatkan harmoni yang baik. Sekarang tinggal bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” tegasnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











