Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Foto: Divisi Humas Polri.
Publikbicara.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dalam perkara pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan dugaan narkotika.
Putusan dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), setelah majelis memeriksa 18 saksi dan mendalami sejumlah alat bukti.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan menemukan fakta adanya penerimaan uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika. Selain itu juga ditemukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.
Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH dinyatakan sah dan diterima oleh pelanggar tanpa pengajuan banding.
Menurut Trunoyudo, keputusan ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam membersihkan internal Polri dari keterlibatan narkoba.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disebut telah menginstruksikan Divpropam melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah preventif dan penguatan pengawasan internal.
“Divpropam dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH menunjukkan komitmen berkelanjutan Polri dalam melakukan pembenahan, khususnya dalam isu narkotika.
Menurut Anam, konstruksi perkara yang diurai dalam sidang etik mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang dapat menjadi landasan kuat untuk pengembangan perkara pidana oleh fungsi Reserse Kriminal.
“Bahan yang telah didalami Propam sangat memadai untuk ditindaklanjuti ke ranah Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kompolnas mendorong Bareskrim Polri memanfaatkan seluruh hasil pemeriksaan etik guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama.
Sidang ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas institusi.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













