Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Senayan, Rabu (18/2). Foto: Kemenkeu.
Publikbicara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun bagi tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tambahan anggaran tersebut disiapkan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana. Alokasi terdiri atas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus bagi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Senayan, Rabu (18/2).
Hingga 17 Februari 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun kepada ketiga provinsi tersebut. Nilai ini meningkat sekitar 30 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp10,78 triliun.
Dari sisi likuiditas, kondisi kas daerah dinilai cukup memadai. Per Januari 2026, kas daerah Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total kas gabungan mencapai Rp9,9 triliun.
Saat ini, tambahan alokasi TKD masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemerintah menargetkan penyaluran mulai dilakukan pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026.
Skema pencairan dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Untuk tahap Februari, dana yang diperkirakan cair mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Pemerintah menegaskan penggunaan dana diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanganan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya guna mendorong pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













