Ilustrasi membaca Al-Qur’an di HP. Foto: Getty Images/iStockphoto/Zuraisham Salleh.
Publikbicara.com – Perkembangan teknologi menghadirkan kemudahan bagi umat Islam dalam mengakses Al-Qur’an. Kini, kitab suci tidak hanya tersedia dalam bentuk mushaf cetak, tetapi juga dalam aplikasi digital di smartphone. Lalu, bagaimana hukum membaca Al-Qur’an melalui HP? Apakah harus dalam keadaan berwudhu?
Mayoritas ulama kontemporer menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an melalui perangkat digital hukumnya boleh (mubah) dan sah, selama tetap menjaga adab membaca Al-Qur’an.
Lembaga fatwa seperti Dar al-Ifta al-Misriyyah menjelaskan bahwa teks Al-Qur’an yang tampil di layar ponsel bukanlah mushaf dalam pengertian fiqih klasik. Tulisan tersebut berupa tampilan digital yang dapat hilang ketika aplikasi ditutup atau layar dimatikan.
Pandangan serupa juga dijelaskan dalam berbagai kajian ulama di lingkungan Majelis Ulama Indonesia, yang menyebutkan bahwa membaca Al-Qur’an melalui media elektronik diperbolehkan dan tidak disamakan dengan menyentuh mushaf fisik.
Dalam fiqih klasik, mayoritas ulama mewajibkan wudhu saat menyentuh mushaf, merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Namun, dalam konteks mushaf digital, banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa tidak wajib berwudhu saat membaca melalui HP, karena pengguna tidak menyentuh mushaf secara langsung.
Meski demikian, berada dalam keadaan suci tetap dianjurkan sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Apakah Tetap Mendapat Pahala?
Membaca Al-Qur’an melalui HP tetap bernilai ibadah dan berpahala. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa membaca satu huruf dari Kitabullah, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh.” (HR. Tirmidzi).
Hadis tersebut berlaku umum, tanpa membedakan media bacaan, baik dari hafalan, mushaf cetak, maupun perangkat digital.
Tetap Jaga Adab
Meski diperbolehkan, ulama mengingatkan agar adab membaca Al-Qur’an tetap dijaga, antara lain:
– Berada dalam keadaan suci jika memungkinkan.
– Tidak membaca di tempat yang tidak layak.
– Tidak mencampur aktivitas membaca Al-Qur’an dengan konten yang tidak pantas.
– Menjaga kekhusyukan. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













