Publikbicara.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tentang dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Tito menegaskan bahwa Gerakan Indonesia ASRI memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait.
Melalui SE tersebut, gubernur serta bupati/wali kota diminta menyusun dan menetapkan kebijakan daerah guna mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI.
Program ini mencakup empat fokus utama, yakni Aman yang menitikberatkan pada keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik; Sehat yang berorientasi pada kualitas lingkungan untuk kesehatan masyarakat; Resik yang menekankan kebersihan serta pengelolaan sampah terintegrasi; serta Indah yang berkaitan dengan estetika dan kenyamanan ruang publik.
Mendagri juga meminta kepala daerah melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat dalam pelaksanaannya.
Secara teknis, gerakan ini dilaksanakan di kantor pemerintahan maupun swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.
Khusus gubernur, Mendagri menekankan pentingnya pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi lintas kabupaten/kota.
Sementara itu, bupati dan wali kota diminta menginstruksikan camat untuk mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan serta memastikan partisipasi aktif desa dan kelurahan.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan pentingnya monitoring, evaluasi, serta pengawasan berkala. Kepala daerah diminta memberikan apresiasi kepada ASN dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik, serta melaporkan pelaksanaan gerakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui inspektur daerah.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah pusat berharap Gerakan Indonesia ASRI dapat berjalan serentak di seluruh daerah sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













